Pemkab Toraja didesak buat Perda miras

Minggu, 16 September 2012 - 15:57 WIB
Pemkab Toraja didesak buat Perda miras
Pemkab Toraja didesak buat Perda miras
A A A
Sindonews.com - Kepolisian resor (Polres) Tana Toraja mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja dan Toraja Utara segera membuat peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras). Sebab, kasus-kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di Toraja hampir semua dipicu oleh miras.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe mengatakan kasus tindak pidana umum seperti perkelahian, penganiayaan hingga pembunuhan yang terjadi di wilayah huku Polres Tana Toraja paling banyak diakibatkan oleh miras.

"Hampir semua pelaku tindak pidana itu melakukan aksi kejahatan setelah mengkonsumsi miras, Pelaku dengan mudah memperoleh miras karena dijual bebas," tegasnya, Minggu (16/9/2012).

Menurutnya, jenis miras yang paling banyak dikomsumsi dan beredar di Toraja yakni miras lokal atau ballo (tuak).

Perwira menengah polri itu menyatakan, guna menekan terjadinya kasus-kasus tindak pidana kekerasan, Pemkab Tana Toraja maupun Toraja Utara perlu membentuk perda atau peraturan bupati (Perbup) tentang miras.

Aturan itu juga akan mempertegas pengendalian, peredaran maupun penertiban minuman beralkohol di tengah masyarakat Toraja. Dalam perda itu, ada pasal yang khusus mengatur tentang batasan miras lokal atau ballo yang hanya bisa di komsumsi pada pesta adat seperti Rambu Solo (kematian) dan Rambu Tuka (syukuran).

Dalam perda miras itu juga diatur pelanggaran, sanksi serta ancamnan hukuman guna memberikan efek jera bagi produsen, penjual maupun yang mengkomsumsi miras diluar batas yang diatur.

“Perda bisa membuat peredaran miras di Toraja lebih mudah diawasi. Penindakan yang melanggar perda miras dilakukan oleh Satpol PP dan Polisi akan memback-up mengawal penegakan perda miras itu,” tegas Yudi.

Anggota badan legislasi DPRD Tana Toraja, Titus Feri Pananangan mengakui hingga kini kabupaten Tana Toraja belum memiliki perda tentang miras.

Dirinya mendukung perda miras di Tana Toraja perlu dibentuk guna menekan tindakan kekerasan di masyarakat. Itu juga upaya untuk menjaga kamtibnas di Toraja tetap kondusif.

Meski begitu, untuk membuat produk perda miras harus melihat kondisi daerah dan masyarakat setempat. Apalagi miras lokal jenis ballo merupakan pelengkap dari pesta adat di Toraja yang sudah turun temurun di masyarakat.

“Pembuatan perda miras harus punya referensi yang jelas mengatur tempat penjualan, persentase kadar alkohol serta takaran komsumsi,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.4151 seconds (0.1#10.140)