Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh

Senin, 31 Januari 2022 - 11:24 WIB
loading...
Kucing-kucingan Tempat...
Petugas gabungan tiga pilar Kota Bekasi saat melakukan razia tempat hiburan malam. Foto: MPI/Istimewa
A A A
BEKASI - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi masih aja berusaha main kucing-kucingan dengan petugas. Masih banyak THM yang ketahuan masih melanggar jam operasional.

Wakil Satuan Sabhara Polres Bekasi Kompol Lalu Musti Ali mengatakan, tempat hiburan malam masih ada yang melakukan modus kucing-kucingan. Misalnya, pihaknya menemukan sebuah kafe di kawasan Kalimalang yang sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas. Pengelola kafe sengaja mengosongkan kafe tersebut saat ada razia.

Baca juga: Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Tutup Duck Down Bar

Pasalnya, pihaknya menemukan banyak kendaraan yang terparkir saat petugas datang. Tetapi ketika dicek penampakan di dalam kafe, kondisi meja dan makanan tersusun dengan rapi.

"Di luar masih banyak kendaraan dan meja-meja di sana masih tertata rapi makanan dan segala macam, sehingga patut kita curigai mereka tutup sementara pada saat petugas datang," ujarnya, Senin (31/1/2022).

Tak mau terkecoh, tempat hiburan malam itu ditungguin dan langsung dilakukan penertiban oleh petugas gabungan tiga pilar Kota Bekasi. Paling tidak sebanyak tiga THM ditertibkan karena melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Kisah Pilu DJ Cantik Korban Bentrok di Club Double O, Sempat Kirim Pesan Titip Anak ke Keluarga

“Dengan PPKM Level 2 di Wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu sudah tidak boleh ada kegiatan. "Kita temukan tiga THM itu masih buka dan kita imbau (bubar),” katanya.

Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya sengaja menunggui tempat hiburan malam tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola juga langsung diberikan peringatan.

“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar. Selain itu kita memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar itu, kita akan proses secara hukum,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved