Curi Ponsel Jamaah di Parkiran Masjid, Pengemudi Ojol Ditangkap

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:58 WIB
loading...
Curi Ponsel Jamaah di...
K (38), terduga pelaku pencurian handphone saat diamankan aparat kepolisian, pada Jumat 28 Januari 2022 tengah malam. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri ponsel milik jamaah masjid. Terduga pelaku yakni lelaki berinisial K (38).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.

Baca Juga: Polrestabes Makassar


Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.

Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8026 seconds (0.1#10.140)