Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Imigrasi Jakut Amankan...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerjasama dengan pengelola, manajemen, dan sekuriti Apartemen Gading Nias Residence.

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan. Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di kamar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Momentum HBI ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas

Dari 18 WNA, hanya 7 WNA yang dapat menunjukkan paspor dokumen perjalanan di antaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal, dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas Imigrasi.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki (overstay).
Baca juga: Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti overstay dan akan dideportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Kasi Inteldakim Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab Covid 19 terhadap 18 WNA yang diamankan dan hasilnya seluruhnya negatif Covid.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved