3 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengimbau kepada masyarakat di Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab, selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah di masyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan merata.
”Harapannya masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program pemerintah bidang tanah dapat terukur, terpetakan, dan terdaftar," tukasnya.
Sekedar diketahui, pasca diberlakukan nya PP. NO.18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
”Harapannya masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program pemerintah bidang tanah dapat terukur, terpetakan, dan terdaftar," tukasnya.
Sekedar diketahui, pasca diberlakukan nya PP. NO.18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)
Lihat Juga :