Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Polisi yang Ungkap Narkoba Diberi Reward
Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
"Patut diberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang berprestasi. Bisa berupa reward yang diberikan dengan tujuan memberikan stimulan atau rangsangan agar anak buahnya lebih semangat untuk berlomba-lomba mencari kebaikan dan prestasi,” tandasnya.
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu, Akan Diedarkan ke Wisatawan
Kata Kent, narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa. Bisa dibayangkan jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat, itu benar benar sangat mengkhawatirkan.
"Narkoba itu perusak generasi, polisi harus berani menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya. Narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian. Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba. Bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu, Akan Diedarkan ke Wisatawan
Kata Kent, narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa. Bisa dibayangkan jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat, itu benar benar sangat mengkhawatirkan.
"Narkoba itu perusak generasi, polisi harus berani menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya. Narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian. Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba. Bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lihat Juga :