Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Setelah di Jakarta kata Agus, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.
Baca juga:Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
Saat berada di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.
Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Baca juga:Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
Saat berada di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.
Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Lihat Juga :