Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka
Kamis, 27 Januari 2022 - 11:24 WIB
loading...
Polres Bogor membongkar praktik modus penimbunan BBM jenis solar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka yakni berinisial AS (32) merupakan pemilik atau pemodal dari gudang penimbunan tersebut.
”Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Kelangkaan Solar Subsidi, Pengamat: Tanda-tanda Ekonomi Tumbuh
Dari keterangan tersangka, penimbunan solar bersubsidi tersebut telah berjalan sejak November 2021 lalu. Adapun modusnya yakni dengan membeli solar subsidi ke sejumlah SPBU dengan truk boks yang sudah dimodifikasi.
”Modus operandi dengan menggunakan truk boks sebagaimana rekan-rekan tadi lihat. Berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul, setiap harinya pelaku menjual 20 ribu liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen,” jelasnya.
Satu liter solar bersubsidi yang sedianya dibeli sekitar Rp5.150 perliter, dijual oleh tersangka ke industri seharga Rp8.300. Industri yang dipasok solar bersubsidi oleh pelaku berada di luar wilayah Bogor.
”Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Kelangkaan Solar Subsidi, Pengamat: Tanda-tanda Ekonomi Tumbuh
Dari keterangan tersangka, penimbunan solar bersubsidi tersebut telah berjalan sejak November 2021 lalu. Adapun modusnya yakni dengan membeli solar subsidi ke sejumlah SPBU dengan truk boks yang sudah dimodifikasi.
”Modus operandi dengan menggunakan truk boks sebagaimana rekan-rekan tadi lihat. Berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul, setiap harinya pelaku menjual 20 ribu liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen,” jelasnya.
Satu liter solar bersubsidi yang sedianya dibeli sekitar Rp5.150 perliter, dijual oleh tersangka ke industri seharga Rp8.300. Industri yang dipasok solar bersubsidi oleh pelaku berada di luar wilayah Bogor.
Lihat Juga :