Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:08 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang PPDB.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jadwal pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang PAUD, SLB, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK telah ditetapkan mulai 15 Juni-9 Juli 2020.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif. (Baca: 22 Juni 2020, 892 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Buka PPDB Online)
Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu, jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif. (Baca: 22 Juni 2020, 892 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Buka PPDB Online)
Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu, jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Lihat Juga :