Terancam Gulung Tikar, FKPTKIS Sodorkan Tiga Rekomendasi ke Kemenag
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (FKPTKIS) Wilayah VIII, bakal menyodorkan tiga rekomendasi ke Kementerian Agama (Kemenag). Rekomenasi tersebut terkait nasib PTKIS yang terancam gulung tikar.
“Kami berkumpul dari 69 perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah Indonesia timur dalam cakupan Kopertais Wilayah VIII meliputi Sulawesi, Maluku, Papua. Dari hasil ini ditetapkan tiga rekomendasi,” ujar Ketua FKPTKIS Wilayah VIII, Maslim Halimin dalam konferensi persnya, Rabu (26/1/2022).
Rekomendasi pertama yang mereka dorong adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan. Sebab, pada Maret nanti berdasarkan kebijakan Kemenag proses reakreditasi dilakukan lembaga swasta.
Kemudian rekomendasi kedua mereka mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan subsidi biaya akreditasi program studi (prodi) PTKIS yang biayanya terbilang cukup besar. Bisa mencapai Rp82 juta untuk satu prodi.
“Mendesak kepada pemerintah agar Kopertais ditingkatkan atau disahkan menjadi Satuan Kerja (Satker) dengan biaya operasional minimal Rp20 milyar per tahun,” lanjut Maslim untuk rekomendasi ketiga.
Menurutnya, dengan kebijakan Kemenag yang menunjuk LAM swasta melakukan proses reakreditasi , maka bisa mengancam nasib PTKIS. Banyak dari mereka yang terbebani biaya reakreditasi tersebut.
“Ini secara tidak langsung akan mencabut nyawa perguruan tinggi keagamaan Islam swasta satu per satu. Karena terus terang perguruan tinggi Islam swasta itu miskin,” keluhnya.
Rekomendasi ini pun telah diserahkan kepada Kopertais Wilayah VIII. Dalam waktu dekat ini, rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung ke Kemenag .
Selain mendorong tiga rekomendasi, FKPTKIS juga sepakat untuk membentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTKIS) Indonesia. Mereka bahkan telah mendeklarasikannya, di Hotel Harper Makassar, Rabu (26/1/2022).
“Tujuan asosiasi ini untuk memperjuangkan perguruan tinggi Islam swasta. Termasuk kebutuhan pembinaan, pemerataan, kesetaraan, dengan perguruan tinggi lainnya,” ucap Maslim.
Presidium APTKIS, Anwar Sewang menambahkan, hasil musyawarah yang dilakukan FKPTKIS tidak bermaksud menghalangi proses reakreditasi. Mereka tetap mendukung kebijakan tersebut.
Hanya saja, perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab LAM swasta yang ditunjuk Kemenag untuk menjalankan proses reakreditasi mulai Maret 2022 nanti sangat membebani mereka.
“Kami hanya berkeinginan kami penyelenggara perguruan tinggi diberi subsidi pada saat diakreditasi oleh LAM,” sebutnya.
Secara keseuruhan, ada 801 PTKIS di seluruh Indonesia. Semua PTKIS itu akan terancam gulung tikar bila kebijakan reakreditasi betul-betul dilakulan LAM swasta yang notabene biayanya sangat besar.
“Harapan kami ke depan asosiasi ini bisa mengkordinasi 801 perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia. Mudah-mudahan ini bisa. Kami akan lakukan raker di awal Maret kemudian sosialisasikan kepada seluruh Koportais di Indonesia,” imbuhnya.
“Kami berkumpul dari 69 perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah Indonesia timur dalam cakupan Kopertais Wilayah VIII meliputi Sulawesi, Maluku, Papua. Dari hasil ini ditetapkan tiga rekomendasi,” ujar Ketua FKPTKIS Wilayah VIII, Maslim Halimin dalam konferensi persnya, Rabu (26/1/2022).
Rekomendasi pertama yang mereka dorong adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan. Sebab, pada Maret nanti berdasarkan kebijakan Kemenag proses reakreditasi dilakukan lembaga swasta.
Kemudian rekomendasi kedua mereka mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan subsidi biaya akreditasi program studi (prodi) PTKIS yang biayanya terbilang cukup besar. Bisa mencapai Rp82 juta untuk satu prodi.
“Mendesak kepada pemerintah agar Kopertais ditingkatkan atau disahkan menjadi Satuan Kerja (Satker) dengan biaya operasional minimal Rp20 milyar per tahun,” lanjut Maslim untuk rekomendasi ketiga.
Menurutnya, dengan kebijakan Kemenag yang menunjuk LAM swasta melakukan proses reakreditasi , maka bisa mengancam nasib PTKIS. Banyak dari mereka yang terbebani biaya reakreditasi tersebut.
“Ini secara tidak langsung akan mencabut nyawa perguruan tinggi keagamaan Islam swasta satu per satu. Karena terus terang perguruan tinggi Islam swasta itu miskin,” keluhnya.
Rekomendasi ini pun telah diserahkan kepada Kopertais Wilayah VIII. Dalam waktu dekat ini, rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung ke Kemenag .
Selain mendorong tiga rekomendasi, FKPTKIS juga sepakat untuk membentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTKIS) Indonesia. Mereka bahkan telah mendeklarasikannya, di Hotel Harper Makassar, Rabu (26/1/2022).
“Tujuan asosiasi ini untuk memperjuangkan perguruan tinggi Islam swasta. Termasuk kebutuhan pembinaan, pemerataan, kesetaraan, dengan perguruan tinggi lainnya,” ucap Maslim.
Presidium APTKIS, Anwar Sewang menambahkan, hasil musyawarah yang dilakukan FKPTKIS tidak bermaksud menghalangi proses reakreditasi. Mereka tetap mendukung kebijakan tersebut.
Hanya saja, perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab LAM swasta yang ditunjuk Kemenag untuk menjalankan proses reakreditasi mulai Maret 2022 nanti sangat membebani mereka.
“Kami hanya berkeinginan kami penyelenggara perguruan tinggi diberi subsidi pada saat diakreditasi oleh LAM,” sebutnya.
Secara keseuruhan, ada 801 PTKIS di seluruh Indonesia. Semua PTKIS itu akan terancam gulung tikar bila kebijakan reakreditasi betul-betul dilakulan LAM swasta yang notabene biayanya sangat besar.
“Harapan kami ke depan asosiasi ini bisa mengkordinasi 801 perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia. Mudah-mudahan ini bisa. Kami akan lakukan raker di awal Maret kemudian sosialisasikan kepada seluruh Koportais di Indonesia,” imbuhnya.
(agn)