Tragis! Oknum Guru di Buton Hukum 16 Siswa SD Makan Sampah Plastik

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:44 WIB
loading...
Tragis! Oknum Guru di Buton Hukum 16 Siswa SD Makan Sampah Plastik
Warga Buton geger setelah oknum guru salah satu SD di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghukum 16 muridnya dengan diberi makan sampah plastik yang di ambil di tong sampah. Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
BUTON - Oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghukum 16 muridnya dengan diberi makan sampah plastik yang diambil di tong sampah.

DS (9), murid kelas 3 di SD 50 Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) salah satu yang mendapatkan hukuman dengan diberi makan sampah plastik oleh ibu gurunya.



Pasca kejadian tersebut, DS takut ke sekolah karena trauma atas tindakan gurunya. Bahkan dia hanya bisa berdiam diri di rumah.

Aksi tidak pantas oknum guru perempuan berinisial (MW) ini terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu. Peristiwa baru terbongkar setelah salah satu siswa melaporkan ini ke orang tuanya.

DS mengaku mereka dihukum maju ke depan kelas, tangan di belakang dan oknum guru mengambil kulit snack di tong sampah dan menyobeknya dan menyuruh siswa buka mulut.

Sementara itu pihak sekolah membenarkan kejadian itu. Sebelum kejadian, guru tersebut sedang mengajar di kelas IV saat itu murid kelas III yang bersebelahan dengan ruang kelas IV ribut.



Oknum guru MW sudah memperingati para murid berkali-kali untuk diam. Namun masih saja ribut karena emosi akhirnya guru PE melakukan tindakan tersebut untuk memberi efek jera ke murid.



Namun pihak sekolah berdalih jika yang disuapi bukan sampah, tetapi kulit snack plastik yang diambil di tong sampah depan kelas dan belum terkontaminasi.

"Itu kalau informasi dari anak-anak diambil dari tempat sampah," kata perwakilan sekolah, Musrianto. Saat ini juga belum ada sanksi atas tindakan guru MW.

Senin lalu pihak sekolah sudah memanggil para orang tua siswa untuk memediasi dengan guru MW. Namun masih mentok ada beberapa orang tua yang tidak terima dengan perlakuan guru MW.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)