BP2MI Apresiasi Sinergi Polda Riau dalam Penangkapan PMI Ilegal

Rabu, 26 Januari 2022 - 03:59 WIB
loading...
BP2MI Apresiasi Sinergi Polda Riau dalam Penangkapan PMI Ilegal
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat konferensi pers virtual di Gorontalo. Foto/Ist
A A A
GORONTALO - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi aksi kerja cepat dan sinergis Polda Riau dalam penangkapan sindikat pelaku pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).

"BP2MI memberikan apresiasi kerja cepat jajaran Polri, Direskrimum Polda Riau yang sudah menangkap Susanto alias Acing, pelaku pengiriman ilegal PMI secara terorganisir dengan menggunakan calo perekrut dari daerah asal, petugas handling di bandara, kemudian mengurus transportasi dari bandara menuju Punggur hingga Tanjung Uban," kata Benny dalam saat konferensi pers secara virtual di Gorontalo dikutip Selasa (25/01/2021).


Dia mengatakan, alur pengiriman ilegal calon PMI dilakukan pelaku yang akan membawa, menampung hingga naik kapal/boat ke pantai di Malaysia.

"Sesampainya CPMI ilegal, sudah ada oknum penjemput di Malaysia hingga dikirim kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Malaysia," jelasnya.

Benny menjelaskan pada 11 Januari 2022 Polda Kepri kembali berhasil meringkus satu pelaku yakni Erna Esmawati (33) yang diamankan di Putri Hijau, Bengkulu.

"Erna terlibat dalam jaringan sindikat ilegal dengan peran mengumpulkan para calon PMI atau merekrut yang hendak dikirim melalui cara ilegal," ungkapnya.


Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2021 kapal boat yang menyelundupkan PMI ilegal ke Johor Baru tenggelam. Dari 50 orang PMI, 11 di antaranya meninggal.



"Kami mengapresiasi atas tindakan yang cepat, tepat dengan penuh ketegasan Kapolri dalam mendukung pemberantasan upaya-upaya penempatan ilegal PMI dan pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2792 seconds (0.1#10.140)