Mama Muda di Bandung Diseret ke Meja Hijau Gegara Curhat di Medsos Suami Direbut Pelakor

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:59 WIB
loading...
Mama Muda di Bandung...
Erlina Sari (37), ibu satu anak di Kota Bandung harus menelan pil pahit gara-gara berkeluh kesah tentang perilaku suaminya di medsos. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Nasib pilu dialami Erlina Sari, ibu satu anak di Kota Bandung yang diseret ke pengadilan. Ibu muda ini diseret ke meja hijau lantaran berkeluh kesah di media sosial (medsos) tentang perilaku suaminya.

Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baca juga: Ibu Muda Ini Lempar Bayinya yang Baru Lahir ke Tempat Sampah

Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.

"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.

"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.



Tak sampai di situ, saking kesalnya, Erlina kemudian membuat tulisan panjang mengenai perilaku suaminya itu di Facebook. Dalam tulisannya, Erlina berkeluh kesah setelah menemukan foto suaminya kembali ke pelukan mantan istrinya. Bahkan, Erlina turut membeberkan kondisi anak hasil pernikahan dengan suaminya yang masih berusia balita.

Mengetahui keluh kesah Erlina, NA pun kemudian melaporkan Erlina dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2020 lalu. Kini, Erlina harus menelan pil pahit karena harus duduk di kursi pesakitan atas perkara yang menjeratnya itu.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, sedianya, Erlina menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (25/1/2022). Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut hingga Kamis (27/1/2022) mendatang. "Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di PN Bandung.

Erlina sendiri mengaku, menikah dengan JS yang berstatus duda usai bercerai dengan istrinya, NA pada 2017 silam. Namun, hubungan Erlina dan JS tak bertahan lama hingga JS pergi meninggalkan Erlina dan buah hati mereka yang masih balita.

"Saat itu posisi saya belum bercerai secara hukum, baru ditinggal tanpa nafkah dan tanggung jawab, terus hampir 8 bulan saya menutup aib rumah tangga," ungkapnya.

Erlina juga mengaku, sangat kesal dengan perilaku suaminya saat melihat suaminya berfoto bersama mantan istri dan keempat anaknya. Padahal, saat itu, Erlina dan JS masih berstatus suami istri.

"Selama saya diam, saya hanya fokus ke anak dan pekerjaan. Saya selidiki ternyata dari pihak RT sering melihat mobil suami saya sering berada di rumah pelapor ini. Pelapor ini mantan istri pertama, sudah cerai secara hukum sejak 2014. Jadi, pada saat itu saya juga bukan merebut suami orang, saat itu saya nikah tahun 2017," bebernya.

Erlina tak menampik jika dalam keluh kesahnya yang tersebar luas di medsos itu menyebut kata-kata pelakor lantaran saat itu dia dan suaminya belum resmi bercerai. Baca juga: Kronologis Terungkapnya Ibu Muda Jadi Joki Vaksinasi COVID-19 di Semarang

"Ya memang di situ ada kata-kata pelakor. Kenapa saya bilang begitu? Karena saat itu saya belum cerai secara sah, baru pisah dan tiba-tiba saya melihat (foto) dari postingan anaknya. Kalau cuma foto, sebagai mantan suami dan mantan istri kok pelukan? Itu saya belum cerai," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Cegah Distorsi Informasi...
Cegah Distorsi Informasi Papua di Medsos, Publik Diimbau Perkuat Literasi Digital
Tragis! Ibu Muda dan...
Tragis! Ibu Muda dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan
Ibu Muda di Lumajang...
Ibu Muda di Lumajang Tewas saat Asyik Nonton Sound Horeg
Jangan Fomo, Santri...
Jangan Fomo, Santri Bumi Shalawat harus Bikin Konten Medsos Berkualitas dan Berdampak
Ibu Muda Melahirkan...
Ibu Muda Melahirkan di Toilet Stasiun Bogor, Begini Faktanya
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Anak-anak di Prancis...
Anak-anak di Prancis Kecanduan Sosmed, Presiden Macron Ambil Langkah Ini
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Rekomendasi
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Berita Terkini
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved