Pelatih Bela Diri Diduga KDRT ke Istri, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Kuasa hukum MFH memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - MFH, pelatih kick boxing yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya NJK angkat bicara soal isu yang menerpanya.
Kuasa hukum MFH, M Qodri menjelaskan duduk persoalan tudingan yang menimpa kliennya. Pada 25 September 2021, MFH dan NJK membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Ada 4 poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima uang Rp120 juta dari MFH sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.
Baca juga: Velline Chu si Ratu Begal Konsumi Sabu untuk Hilangkan Trauma KDRT
"Kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cederanya nama baik dari MFH ataupun NJK," ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Ketiga, NJK dan MFH sepakat saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Dan terakhir, keempat NJK telah menyerahkan hak asuh anak kepada MFH. "Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," ucapnya.
Kemudian, dalam perjalanannya NJK melanggar perjanjian yang telah disepakatinya. "Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui sosial media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya.
Kuasa hukum MFH, M Qodri menjelaskan duduk persoalan tudingan yang menimpa kliennya. Pada 25 September 2021, MFH dan NJK membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Ada 4 poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima uang Rp120 juta dari MFH sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.
Baca juga: Velline Chu si Ratu Begal Konsumi Sabu untuk Hilangkan Trauma KDRT
"Kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cederanya nama baik dari MFH ataupun NJK," ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Ketiga, NJK dan MFH sepakat saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Dan terakhir, keempat NJK telah menyerahkan hak asuh anak kepada MFH. "Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," ucapnya.
Kemudian, dalam perjalanannya NJK melanggar perjanjian yang telah disepakatinya. "Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui sosial media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya.
Lihat Juga :