4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:08 WIB
loading...
4 Terdakwa Kasus Kebakaran...
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kebakaran Lapas Tangerang menimbulkan korban jiwa sebanyak 49 napi tewas dan 72 lainnya luka-luka.

Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, 3 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan minimal 1 tahun," ujar Adib, Selasa (25/1/2022).

Untuk satu terdakwa lainnya yakni Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP. "Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana minimal 1 tahun atau pidana denda karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," paparnya.
Baca juga: Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya

Meski dengan dua pasal berbeda, 4 terdakwa terancam mendapat hukuman penjara yang sama yakni paling lama 5 tahun.

Empat terdakwa hadir di persidangan yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka didampingi kuasa hukumnya Firmauli Silalahi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Rekomendasi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved