Pengedar dari Kampung Bahari Simpan Sabu 5 Kg di Plafon Rumah
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Ashari juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada BP dan pengedar sabu lainnya.
"Masih pengembangan (pemasok dan pengedar lain). Kami belum bisa pastikan," pungkasnya. Baca juga: Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114P ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Masih pengembangan (pemasok dan pengedar lain). Kami belum bisa pastikan," pungkasnya. Baca juga: Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114P ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :