2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB
loading...
A A A


"Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online," jelas dia.

"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disematkan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3234 seconds (0.1#10.140)