Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 11 Kilogram Sabu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram (kg), pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30.728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 413 perkara pidana umum (pidum) mulai dari bulan April sampai Desember 2021. "Barang bukti yang kami musnahkan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Penanganan Omicron Dilakukan Secara Komprehensif
Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara pemblenderan. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar didalam tong besar.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di pelataran gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya ini dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 413 perkara pidana umum (pidum) mulai dari bulan April sampai Desember 2021. "Barang bukti yang kami musnahkan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Penanganan Omicron Dilakukan Secara Komprehensif
Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara pemblenderan. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar didalam tong besar.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di pelataran gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya ini dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.
(msd)