Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
loading...
A A A
Atas dasar itu, Kuldeep merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun, pada September 2021 Kuldeep diamankan petugas Imigrasi di kediamannya sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.

Dia menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai Bab 7 UU Imigrasi malah pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terjadi dugaan pidana melanggar Bab 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian di mana Pasal 8 berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.

"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.

"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.

Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Rekomendasi
Media Norwegia Pertanyakan...
Media Norwegia Pertanyakan Gol Inggris, Sebut Berpotensi Jadi Skandal Wasit Terbesar
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
Siapa Hamad bin Khalifa...
Siapa Hamad bin Khalifa Al Thani? Pemimpin yang Meningkatkan PDB Qatar hingga 24 Kali Lipat
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
10 Miliarder India di...
10 Miliarder India di 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.497 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved