Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
loading...
A A A
Atas dasar itu, Kuldeep merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun, pada September 2021 Kuldeep diamankan petugas Imigrasi di kediamannya sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.

Dia menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai Bab 7 UU Imigrasi malah pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terjadi dugaan pidana melanggar Bab 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian di mana Pasal 8 berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.

"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.

"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.

Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved