Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, Kuldeep merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun, pada September 2021 Kuldeep diamankan petugas Imigrasi di kediamannya sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.
Dia menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai Bab 7 UU Imigrasi malah pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terjadi dugaan pidana melanggar Bab 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian di mana Pasal 8 berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.
"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.
Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.
Dia menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai Bab 7 UU Imigrasi malah pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terjadi dugaan pidana melanggar Bab 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian di mana Pasal 8 berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.
"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.
Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Lihat Juga :