Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
loading...
Investor India Dipidana...
Kuasa Hukum Kuldeep Singh, Arif Edison. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - WNA India Kuldeep Singh ditahan Kantor Imigrasi Jakarta Utara akibat kelebihan masa tinggal atau overstay. Namun, pihak Kuldeep menilai ada cacat hukum dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Kuldeep, Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri ke banyak negara. Adapun ke Indonesia sudah 2 kali untuk urusan bisnis. Pertama, dia datang pada Juli 2018 lalu kembali ke India tanpa masalah. Kedatangan kedua pada September 2018.

"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor. Waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke biro jasa karena paspornya expired di 2019," ujar Arif, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham

Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional.

Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Hal itu pernah disampaikan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.

"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Rekomendasi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved