Kebakaran lahan di Jalintim OI meluas

Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:39 WIB
Kebakaran lahan di Jalintim OI meluas
Kebakaran lahan di Jalintim OI meluas
A A A
Sindonews.com - Kebakaran lahan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan sekitarnya kembali terjadi. Sebelumnya sempat terjadi kebakaran di kilometer 27, kilometer 33 dan di sejumlah titik Jalintim OI.

Kebakaran meluas hingga masuk ke dalam pekarangan Universitas Sriwijaya, tepatnya di depan pemondokan atau Asrama Unsri kilometer 33 Inderalaya. Akibat kebakaran berdurasi sekitar dua jam itu membuat jarak pandang menjadi terganggu, terlebih lagi bagi penglihatan pengendara sepeda motor yang melintas.

Kendaraan yang melintas pun harus ekstra hati-hati ketika melalui jalan yang dipenuhi asap tebal ini sehingga tidak menimbulkan kecelakaan.

Pantauan di lapangan, lahan yang dipenuhi semak belukar yang berada dalam pekarangan Unsri tersebut terbakar sejak pukul 11.30 WIB. Sampai saat ini belum diketahui persis pemicu terjadinya kebakaran tersebut.

“Kami juga tidak tahu mengapa lahan Unsri ini bisa terbakar. Apakah dibakar orang melalui api rokok atau terbakar dengan sendirinya," ujar Fatimah, penjaga warung rokok Jalintim menjelaskan, Rabu (15/8/2012).

Dia mengaku daun tua yang gugur atau ranting yang lapuk kerapkali menjadi pemicu cepat terbakarnya lahan tersebut. Dia berharap kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan kebakaran lahan ini sehingga tidak berdampak kepada kebakaran lahan yang lebih menggila lagi.

“Coba kalau hanya dilihat saja, bisa-bisa rumah warga di pinggir jalan dan pemukiman penduduk
di arah sana juga termakan api. Seharusnya petugas pemadam kebakaran harus datang ke sini memadamkan api. Jangan hanya berpikiran api kecil sehingga mengurungkan petugas untuk datang ke sini," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan OI, Wawan Wiguna melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan, Dahniar Suarti menjelaskan lahan yang terbakar tersebut sebagian besar merupakan lahan terlantar yang letaknya di sekitar Jalintim Palembang–Inderalaya.

"Penyebabnya bisa jadi berusaha ingin membuka lahan baru dengan cara membakar ataupun akibat dari sisa puntung rokok dan lainnya. Ya, lahan ini mudah sekali terbakar karena vegetasinya didominasi semak belukar,” ujarnya.

Dia mengaku semua pihak memiliki peranan penting dan bersama-sama memerangi aksi pembalakan
lahan liar. Menurut dia, oknum yang melakukan pembakaran hingga menyebabkan hutan dan lahan
terbakar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi warga yang dengan sengaja maupun tidak disengaja melakukan pembakaran hutan maka akan dikenakan sanksi sesuai dan berdasarkan UU No 41/1999 pasal 50 dan pasal 78 dengan kurungan 5 tahun penjara," jelasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3269 seconds (0.1#10.140)