Pangandaran Dipuji Berhasil Terapkan Disiplin dan Aturan Pencegahan COVID-19
Kamis, 11 Juni 2020 - 17:51 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Melakukan Kunjungan Dalam Rangka AKB di Pangandaran. SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Kabupaten Pangandaran berhasil menerapkan kedisiplinan dan tegas dalam menjalankan aturan pencegahan COVID-19.
"Kabupaten Pangandaran ini masuk kategori zona biru, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menerapkan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran pada Kamis, (11/6/2020). (Baca juga; Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )
Ridwan Kamil menambahkan, penerapan AKB diperbolehkan untuk melakukan kegiatan hingga 90% sedangkan yang 10% kegiatan pendidikan masih ditunda dan baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan. "Hasil kunjungan kami ke beberapa lokasi, Pangandaran sudah terlihat disiplin dan taat kepada ketentuan AKB," tambahnya.
Salah satu contoh calon pengunjung yang bukan warga Jawa Barat untuk sementara belum diperbolehkan berwisata ke Pangandaran. "Untuk pengunjung yang mau masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat hasil rapid test," terang Ridwan Kamil. (Baca juga; 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Belum Ajukan AKB )
Apabila pengunjung yang tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid test, Pemkab Pangandaran menyediakan tempat untuk pemeriksaan di Tourism Information Centre (TIC) dengan biaya Rp200.000. "Harga Rp200.000 kami nilai murah dibandingkan dengan daerah lainnya," papar Ridwan Kamil.
"Kabupaten Pangandaran ini masuk kategori zona biru, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menerapkan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran pada Kamis, (11/6/2020). (Baca juga; Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )
Ridwan Kamil menambahkan, penerapan AKB diperbolehkan untuk melakukan kegiatan hingga 90% sedangkan yang 10% kegiatan pendidikan masih ditunda dan baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan. "Hasil kunjungan kami ke beberapa lokasi, Pangandaran sudah terlihat disiplin dan taat kepada ketentuan AKB," tambahnya.
Salah satu contoh calon pengunjung yang bukan warga Jawa Barat untuk sementara belum diperbolehkan berwisata ke Pangandaran. "Untuk pengunjung yang mau masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat hasil rapid test," terang Ridwan Kamil. (Baca juga; 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Belum Ajukan AKB )
Apabila pengunjung yang tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid test, Pemkab Pangandaran menyediakan tempat untuk pemeriksaan di Tourism Information Centre (TIC) dengan biaya Rp200.000. "Harga Rp200.000 kami nilai murah dibandingkan dengan daerah lainnya," papar Ridwan Kamil.
Lihat Juga :