Mafia Perdagangan Satwa di Aceh Masih Belum Tersentuh Hukum
Senin, 24 Januari 2022 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Tragis, Gadis Remaja di Aceh Tengah Tewas di Tangan Adik Kandung
"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata Zulmasry.
Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.
Zulmasry mengatakan, dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan. "Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.
Baca: 3 Rumah di Nagan Raya Aceh Ludes Terbakar, Api Berasal dari Bensin Eceran
Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.
Sementara yang termasuk opsetan, seperti kulit harimau, tulang belulang beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.
"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata Zulmasry.
Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.
Zulmasry mengatakan, dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan. "Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.
Baca: 3 Rumah di Nagan Raya Aceh Ludes Terbakar, Api Berasal dari Bensin Eceran
Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.
Sementara yang termasuk opsetan, seperti kulit harimau, tulang belulang beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.
Lihat Juga :