Dianiaya Gara-gara Anjing, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Bakal Lapor Kapolri

Minggu, 23 Januari 2022 - 05:07 WIB
loading...
Dianiaya Gara-gara Anjing,...
Gara-gara anjing, seorang ibu rumah tangga di Deli Serdang, dimaki dan dianiaya sekeluarga. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
A A A
DELI SERDANG - Nasib tragis menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Tiur Ranna Yani Br. Hutabarat. Gara-gara anjing peliharaannya berkelahi dengan anjing milik tetangganya, perempuan ini dimaki dan dianiaya oleh pelaku bersama keluarganya.

Baca juga: Sadis! 9 Staf Panti Hajar Calon Peserta Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas

Penganiayaan terhadap ibu rumah tangga ini, terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu Tiur mengusir anjing tetangganya karena berkelahi dengan anjingnya, dan menimbulkan suara bising.



Tak disangka, pengusiran anjing tetangga ini, membuatnya harus menderita dianiaya oleh empat pelaku, yakni berinisial DN, YS, YNS, dan WGS. Setelah mengalami penganiayaan, Tiur Ranna melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan.

Baca juga: 83 Orang Keracunan Makanan Hajatan di Tasikmalaya, 1 Tewas

Sayangnya, sejak dilaporkan ke polisi, kasus penganiayaan yang dialami ibu rumah tangga ini jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.

Korban mengalami penghinaan dengan kalimat merendahkan dari para pelaku. Tidak hanya itu, empat orang pelaku secara bersama-sama menganiaya korban dengan menjambak rambut korban, dan meludahi korban.

Saat terjadi keributan, warga lainnya juga sempat menvideoakan kejadian itu. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 11.45 WIB. Namun hingga kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. "Kami berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Tiur Ranna.

Baca juga: Oknum Polisi Hajar Lansia hingga Bersimbah Darah, Diduga Salah Tangkap

Sementara itu kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

"Sayangnya, Polrestabes Medan justru mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHP. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut, layak diterapkan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP," tegas Minardo Hutabarat.

Minardo Hutabarat meminta kepada Polrestabes Medan, bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan korban atas dugaan kekerasan secara bersama-sama. "Kami meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal. Jika laporan ini tidak ditangani Polrestabes Medan, maka kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved