Jenguk Korban Kecelakaan Maut Simpang Muara Rapak, Ini Kata Gubernur dan Kapolda Kaltim

Sabtu, 22 Januari 2022 - 18:07 WIB
loading...
Jenguk Korban Kecelakaan...
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto saat menjenguk para korban kecelakaan maut Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Sabtu (22/1/2022). Foto/Ist
A A A
BALIKPAPAN - Tragedi kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA mengakibatkan 4 korban jiwa dan belasan luka-luka.

Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto bersama Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan di RSUD Kanujoso Djatiwobowo, Balikpapan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Korban Tragedi Simpang Rapak Balikpapan Dimakamkan di Cilegon

Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit.

Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada para korban satu persatu dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan.

"Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang. Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya," kata Isran Noor.

Sementara Kapolda menyatakan duka mendalam terhadap korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

"Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," ucap Imam Sugianto.

Baca juga: Tragedi Simpang Rapak Balikpapan, Truk Kontainer Maut Tabrak 19 Kendaraan, 5 Tewas Seketika

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban. Petugas Jasa Raharja mengatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit.



Hal itu karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini telah berada di RSUD Kanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
DPR Minta Audit Menyeluruh...
DPR Minta Audit Menyeluruh Standar Keselamatan Akibat Kecelakaan Maut di Muratara
Dua Kereta Api Tabrakan...
Dua Kereta Api Tabrakan Dahsyat di Spanyol, 21 Orang Tewas, Puluhan Luka
Kemenhub Bekukan Izin...
Kemenhub Bekukan Izin Bus Cahaya Trans Setahun Buntut Kecelakaan Maut
Ngeri! Bocah 5 Tahun...
Ngeri! Bocah 5 Tahun Tewas Terjepit Travelator di Resor Ski Jepang
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved