Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:54 WIB
loading...
Sidang Perdana 18 Juni,...
Foto/ist
A A A
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020).

Tiga terdakwa perkara Sunda Empire, kata Wasdi, bakal dihadirkan dalam sidang perdana video teleconference yang bakal digelar di PN Bandung pada Kamis 18 Juni 2020.

"Ketiga terdakwa perkara Sunda Empire antara Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana," kata Wasdi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

(Baca: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung)

Wasdi mengemukakan, majelis hakim yang bakal memimpin persidangan perkara ini antara lain, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, dan anggota Mangapul Girsang, SH MH serta Asep Eumirat Danaatmaja SH MH.

Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.

"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.

(Baca: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka)

Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.

"Nanti saja setelah ada jadwal sidang. Biasanya kalau sidang sudah dijadwalkan, kami menerima berkas dakwaan terlebih dulu. Namun sampai sekarang karena belum ada jadwal sidang, maka belum menerima berkas dakwaan tersebut," pungkas Erwin.

Diketahui, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020 silam.

Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarajat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus Sunda Empire dengan tersangka Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun lantaran saat ini tengah wabah Corona, persidangan untuk perkara Sunda Empire dan tiga tersangka ditunda.

Penahanan Rangga, Nasri, dan Ratna diperpanjang. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar oleh tersangka Rangga Sasana, Basri Banks, dan Ratna Ningrum. agus warsudi
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved