Sanksi Administrasi Perwako PHB Pekanbaru Berupa Penutupan Tempat Usaha

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
Sanksi Administrasi...
Pada masa transisi menuju new normal diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB) yang antaranya mengandung sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha
A A A
PEKANBARU - Pada masa transisi menuju new normal diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB). Perwako ini mengandung sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha jika mengabaikan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakuan Perwako tersebut setelah Wali Kota Pekanbaru Firdaus menggelar rapat mematangkan penerapannya, Selasa (9/6/2020) sore, dan diberlakukan 10-30 Juni mendatang.

"Mulai Rabu sudah masuk masa transisi perilaku hidup baru menuju new normal life. Dalam Perwako ini, bagi mereka yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, sanksi administrasi akan tegas diterapkan. Tutup tempat usaha. Kalau dibiarkan sama saja membiarkan Masyarakat celaka. Saya imbau masyarakat dunia usaha, di sektor apapun, harus dengan prosedur kesehatan Covid-19 dalam menjalankan operasional nya," ujar Wako, Rabu (10/6/2020).

Hal sama juga berlaku bagi tempat ibadah. Dia meminta untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. "Semua tempat ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan, kalau tidak mampu, tutup. Karena kita tidak mau disitu menjadi tempat kembalinya Covid-19 di negeri kita," imbuhnya.

Usai PSBB, berbagai aktivitas masyarakat kembali bisa berjalan seperti biasanya. Namun, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, untuk bidang pendidikan, saat ini sistem yang diterapkan masih berupa sekolah dari rumah.

"Untuk pendidikan kita tetap melakukan online. Karena kita masih menunggu kebijakan dari kementerian pendidikan. Jangan kan kita, Korea Selatan saja sudah aman dari lockdown, sudah masuk zona hijau kemudian masuk new normal life, pendidikan dibuka terjadi penyebaran baru, sekolah tutup lagi. Oleh sebab itu sekolah tidak bisa main-main," tutupnya. [adv]
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)