Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:15 WIB
loading...
Polres Bogor Bongkar...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin rilis penangkapan sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (21/2/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani AstyawanFoto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut terhitung dari pengungkapan kasus selama 2 pekan pada Januari 2022.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan dari tangan ke-10 tersangka disita barang bukti 365 gram narkotika jenis sabu dan 37 gram ganja.

"Sepertiga kilogram narkotika yang disita itu jika dikonversikan terhadap pengguna, ada 2.000 orang yang bisa terselamatkan,” kata Iman di Polres Bogor, Cibinong, Jumat (21/1/2022).



Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba ada dua sistem. Pertama, sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung serta sistem tempel dengan menyimpan narkoba di salah satu tempat.

"Sehingga tidak terjadi interaksi langsung antara pemesan dan pengedar," tambah Iman.



Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, ke-10 tersangka ini berasal dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari lima perkara terkait peredaran jenis sabu, dan empat perkara lainnya terkait peredaran ganja.

"Jadi ada beberapa rangkaian perkara yang kami ungkap selama dua pekan di tahun 2022. Tersangka berasal dari berbagai kalangan dan usia," ucap Ilham.



Ilham mengungkapkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar dan penyalahguna. Namun ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.

Salah satu di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah sati Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Ilham.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fachri Albar, Aktor...
Fachri Albar, Aktor Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Aktor FA Ditangkap Polisi...
Aktor FA Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
Kendari Geger! Ribuan...
Kendari Geger! Ribuan Ampul Obat Bius Hilang di 2 Rumah Sakit
Motif Keponakan Bunuh...
Motif Keponakan Bunuh Tante di Bogor karena Sakit Hati
Polisi Berlakukan One...
Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini, Arah Jakarta Ditutup Sementara
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Rekomendasi
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
Siapa TRF? Kelompok...
Siapa TRF? Kelompok Pembantai 26 Turis Hindu di 'Mini Swiss' Kashmir yang Bikin Dunia Marah
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Berita Terkini
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
52 menit yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
2 jam yang lalu
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
3 jam yang lalu
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
4 jam yang lalu
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
4 jam yang lalu
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved