Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Lihat Juga :