Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:10 WIB
loading...
Ardhito Pramono Direhabilitasi...
Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur, mulai hari ini hingga enam bulan ke depan.

Meski demikian, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochammad Taufik memastikan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ardhito Pramono tetap berjalan.

Baca juga: Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Akui Nyesal Pakai Narkoba

"Untuk proses hukum sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ardhito kali ini tampak tidak canggung ketika dilempar pertanyaan oleh awak media. Di hadapan wartawan, Ia meminta maaf khusus kepada penggemarnya.

"Kabar baik, sehat untuk masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya," ungkap Dhito.



Pelantun lagu "Fine Today" itu menyesali semua perbuatannya karena sudah menggunakan narkoba jenis ganja. Lantas Ia meminta kepada para pemuda di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba jenis apapun.

Baca juga: Selama Ditahan, Ardhito Pramono Banyak Terinspirasi Hingga Ciptakan 3 Lagu

"Untuk para penggemar musik saya, untuk jauhi narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved