Harga Minyak Goreng Turun, Pedagang di Pasar Minta Perhatian Pemerintah

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:55 WIB
loading...
Harga Minyak Goreng...
Stok minyak ukuran satu liter habis di salah satu toko ritel modern di Kabupaten Maros, Kamis (20/1/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022.

Kebijakan ini membuat warga Kebupaten Maros langsung menyerbu toko ritel modern yang menjual minyak goreng harga rendah. Dari pantauan SINDOnews, stok minyak goreng di ritel modern yang ada, ludes diborong warga.

Baca juga:Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar

Pegawai Alfamart, Ayu mengatakan, perubahan harga tersebut terjadi kemarin, Rabu 19 Januari 2022. Di tokonya, kebijakan itu berlaku pukul 09.00 pagi. Adapun harganya, minyak goreng ukuran satu liter yang semula Rp20.000, turun jadi Rp14.000.

“Untuk ukuran satu liter semua merek itu harganya Rp14.000, untuk Bimoli yang dua liter dari harga Rp39.000 kini menjadi Rp28.000, Tropikal dari harga Rp40.000 juga turun menjadi Rp28.000,” Ayu merinci.

Dia mengatakan, turunnya harga minyak ini membuat masyarakat yang datang ke Alfamart tidak terkendali. Untuk menghindari pembelian berlebih, maka transaksi setiap konsumen dibatasi hanya satu kemasan.

“Kemarin masyarakat sempat heboh, bahkan dari pagi hingga malam mereka bela-belain datang ke sini (Alfamart), dan hari ini stok minyak goreng sudah tidak ada” katanya.

Sementara itu, salah satu pembeli, Nurul mengaku senang dengan kebijakan ini. “Karena sudah dua bulan ini harga minyak naik, terakhir saya beli itu harganya Rp21.000 per liter, sekarang hanya Rp14.000,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan pemerintah ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan. Namun, kondisi berbeda terjadi di Pasar Tramo Maros. Harga minyak goreng kemasan masih belum turun.

Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Ismail, mengaku telah mendengar kabar turunnya harga minyak goreng di ritel modern. Hanya saja, bagi dia dan pedagang lain, harga minyak jualannya tak bisa diturunkan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca juga:Ada Ritel Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000, Segera Laporkan ke Kontak Ini Bun!

"Kami pedagang di pasar tradisional beda dengan toko-toko ritel. Pedagang itu tidak disubsidi dari pemerintah, sedangkan ritel itu dapat subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.

Dia mengusulkan, jika ingin menyatukan harga, sebaiknya pemerintah mendata pedagang yang ada di pasar, kemudian memberikan subsidi juga. Sebab jika mengikuti harga yang ditentukan oleh pemerintah, para pedagang akan mengalami kerugian yang cukup besar.

"Jika kami menjual dengan harga Rp14.000, maka kami akan merugi untuk satu dus itu sekitar Rp120.000," beber Ismail.

Di sisi lain, mereka masih punya stok minyak goreng dengan harga normal. Karena itu, ia akan mengabiskan stok lama terlebih dahulu, dengan harga Rp22.000 untuk minyak ukuran satu liter.

"Kitakan masih menjual stok yang lama, dalam satu pcs itu kita bisa rugi Rp13.000 jika mengikuti arahan pemerintah," ungkap Ismail, sembari berharap pemerintah turun ke pasar tradisional memberikan subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopumdag) Maros, To Wadeng mengatakan, penurunan harga minyak goreng tersebut merupakan arahan Menteri Perdagangan.

"Untuk penyaluran minyak goreng masih dipercayakan kepada toko-toko ritel, dan diharapkan dengan harga yang telah turun, minyak goreng bisa tersalurkan secara adil kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga:Pedagang Minyak Goreng yang Naikkan Harga Bakal Disanksi

Untuk harga di pasar tradisional pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dia berharap bulan ini akan segara ada kebijakan subsidi. "Pemerintah juga harus menyediakan anggaran dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng di pasar tradisional,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, untuk pedagang di pasar masih diberikan waktu satu minggu untuk menjual dengan harga pasar. "Namun untuk di toko ritel tidak boleh menjual di atas Rp14.000,” tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Gerebek Pasar Tambun,...
Gerebek Pasar Tambun, Aldi Taher dan Lemonilo Sapa Para Pengunjung
Ikuti Perkembangan Zaman,...
Ikuti Perkembangan Zaman, Pasar Santa Direvitalisasi agar Lebih Modern
Jeritan Pedagang Ikan...
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Belum Optimal
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved