Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Rabu, 19 Januari 2022 - 19:45 WIB
loading...
Seorang anggota Polres Luwu ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
LUWU - Seorang anggota Polri ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu. Ia diduga jadi penyalur narkoba untuk tahanan di Lapas wilayah Luwu Raya.
Anggota Polri itu adalah IS (37). Ia adalah anggota Polres Luwu berpangkat Bripka. Selain IS, polisi juga menangkap pria lain berinisial SA (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga:Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil, serta 1 unit HP android merek OPPO.
Dari keterangan pers, Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, membenarkan penangkapan ini. Dalam laporan polisi nomor LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, penangkapan SA dan IS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik. Paket dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Sehingga personel Satresnarkoba Polres Luwu melakukan control delivery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu," ujar Kombes Komang Suartana.
Anggota Polri itu adalah IS (37). Ia adalah anggota Polres Luwu berpangkat Bripka. Selain IS, polisi juga menangkap pria lain berinisial SA (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga:Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil, serta 1 unit HP android merek OPPO.
Dari keterangan pers, Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, membenarkan penangkapan ini. Dalam laporan polisi nomor LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, penangkapan SA dan IS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik. Paket dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Sehingga personel Satresnarkoba Polres Luwu melakukan control delivery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu," ujar Kombes Komang Suartana.
Lihat Juga :