Awas! DKI Bakal Sanksi Tegas Perkantoran Langgar WFO 50%

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:34 WIB
loading...
Awas! DKI Bakal Sanksi...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Fatria. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perkantoran di wilayahnya yang melanggar aturan kapasitas maksimal bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Saat ini, Satgas Covid masih melakukan pemantauan.

”Semua ada sanksi, kami sudah terjunkan satgas untuk meningkatkan pengetatan, penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mall, pasar, maupun tempat pariwisata,” kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Fatria, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen. Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen.

Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Terkerek PBBKB, Harga...
Terkerek PBBKB, Harga BBM di DKI Jakarta Bakal Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved