Besok KA Kahuripan dan Reguler Bandung Raya Mulai Beroperasi

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Besok KA Kahuripan dan Reguler Bandung Raya Mulai Beroperasi
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengumumkan akan mengoperasikan satu kereta api jarak jauh dan sembilan kereta Bandung Raya mulai Jumat 12 Juni 2020 besok. KA jarak jauh yang dioperasikan yaitu 1 KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar pp, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pada pukul 23.15 WIB.

”Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lain mulai H-7 keberangkatan KA. Penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Executive Vice President Daop 2, Fredi Firmansyah.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

(Baca: Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum)

Fredi menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa face shield sendiri.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

(Baca: Pasang Thermal Scanner, KAI Kembalikan Langsung Duit Penumpang Tak Lolos)

Adapun ketentuannya penumpang yaifu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)