Pinjaman Online Nakal Masih Merajalela, Warga Bandung Minta Pemerintah Tegas

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:19 WIB
loading...
Pinjaman Online Nakal...
Pinjaman online nakal masih merajalela, warga Bandung minta pemerintah tegas.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Otoritas terkait diminta menindak tegas perilaku penyedia aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dinilai cukup meresahkan warga. Jangan sampai ada warga yang kembali menjadi korban pinjol yang kini semakin masif.

Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022 pihaknya telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh Pinjol ke Ditreskrimsus unit Cyber Polda Jabar. Pelaporan atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank bjb Atasi Pinjaman Online Ilegal

Laporan itu setelah dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. Atas laporan itu, dia kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.

"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," katanya dalam keterangannya kepada MPI, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, tindakan tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.

Agus mengaku, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman dan kenyamanan kepada masyarakat. Karena seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya.



"Maraknya iklan Aplikasi pinjol atau fintech di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan ternyata faktanya tidak seperti itu. ternyata dibalik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah disitu ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukannya dengan sebutan buronan atau maling," beber dia.

Oleh karenanya, dia berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar RUU perlindungan data pribadi yang sudah masuk prolegnas untuk segera disahkan menjadi undang undang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved