Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Keterangan terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia membayar ganti rugi," tambahnya.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.
Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC
Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2 miliar-Rp3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.
Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC
Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2 miliar-Rp3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Lihat Juga :