Terungkap, Anak Seret dan Injak Kepala Ayah Kandung hingga Pingsan karena Pinjaman Uang Rp55 Juta

Selasa, 18 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
Terungkap, Anak Seret...
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan motif kasus penganiayaan anak ke ayah kandung dengan cara diseret, dipukul dan diinjak kepalanya hingga pingsan. Foto/iNews TV/Dionisius Umbu Ana Lodu
A A A
SUMBA TENGAH - Polres Sumba Barat mengungkap kasus penganiayaan oleh Saktiawan Umbu Kuru Lena (34) terhadap ayah kandungnya Umbu Roma Runuwali (62). Korban diseret, dipukuli dan diinjak kepalanya oleh anak kandungnya hingga pingsan karena masalah pinjaman uang.

Terungkap, Anak Seret dan Injak Kepala Ayah Kandung hingga Pingsan karena Pinjaman Uang Rp55 Juta

Pelaku yang tinggal di Desa Tarungmajaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) kesal dengan ayahnya. Tersangka menduga ayah kandungnya menggunakan uang pinjaman dari bank untuk berfoya-foya.



Padahal uang tersebut diperoleh dari hasil menjaminkan SK milik almarhumah istri korban dengan total pinjaman sebesar Rp55 juta.

"Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah karena korban tidak memberikan uang, ATM, pin ATM dan buku rekening bank," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto dikutip Selasa (18/1/2022).

Terungkap, Anak Seret dan Injak Kepala Ayah Kandung hingga Pingsan karena Pinjaman Uang Rp55 Juta


Polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi terkait kasus kekerasan yang menggemparkan dan viral ini.

Para saksi yang diperiksa yakni, Suryade Umbu Ndanguraba yang merupakan kakak pelaku, Viktor Umbu Kuta yakni warga yang mengantar korban kembali ke rumaha pasca dianiaya di depan konter, serta dua karyawan konter HP, masing-masing Sega Sawu Mura Guna dan Nince Leda Wini.



Kapolres menyatakan, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumba Barat. Sementara korban hingga masih dalam perawatan di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu, Sumba Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)