Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:53 WIB
loading...
Bandara Soetta Tak Wajibkan...
Otoritas Bandara Soetta tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan sanksi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang datang ke Ibu Kota. Mereka yang tidak memiliki SIKM akan dikarantina dengan biaya sendiri selama dua pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, meski otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan SIKM. Khusunya terhadap orang-orang yang datang ke Jakarta.

"Kami tetap waspada, khususnya bagi warga yang datang dari zona merah penyebaran Covid-19, seperti Surabaya," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP)

Bagi yang tidak memiliki SIKM, DKI akan menindak sesuai aturan yang berlaku, yakni wajib karantina selama dua pekan dengan biaya selama masa isolasi ditanggung sendiri. Adapun pemeriksaan SIKM diberlakukan ketika masyarakat balik ke Jakarta. Dia yakin masyarakat yang meninggalkan Jakarta pasti memiliki SIKM.

"Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar, karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya," tandasnya.

Sebelumnya, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri mengatakan, pihaknya sudah tidak membutuhkan dokumen dari penumpang yang keluar Jakarta setelah menerima imbauan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat. (Baca juga: Hendak ke Bandara Tanpa SIKM, Orang Ini Diisolasi di Masjid Raya Jakarta)

Tetapi bagi warga yang masuk tetap membawa SIKM lantaran Jakarta masih menetapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Jadi sudah terbit persyaratan baru, Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Rekomendasi
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Agar Tetap Bugar, 4...
Agar Tetap Bugar, 4 Olahraga Ini Cocok Dilakukan di Akhir Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved