Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Senin, 17 Januari 2022 - 11:36 WIB
loading...
Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
A
A
A
PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Setidaknya ada 20 perangkat daerah di bawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/01/22).
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Setidaknya ada 20 perangkat daerah di bawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/01/22).
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Lihat Juga :