Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi
loading...
A
A
A
PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Setidaknya ada 20 perangkat daerah di bawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/01/22).
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Kemudian untuk 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan sembilan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” tegas Gubernur Sugianto.
Dalam rapat tersebut, Sugianto Sabran juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya yang masih nol hektare. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022. CM
Setidaknya ada 20 perangkat daerah di bawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/01/22).
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Kemudian untuk 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan sembilan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” tegas Gubernur Sugianto.
Dalam rapat tersebut, Sugianto Sabran juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya yang masih nol hektare. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022. CM
(ars)