Pengendali narkotika divonis 10 tahun penjara

Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:29 WIB
Pengendali narkotika divonis 10 tahun penjara
Pengendali narkotika divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami (48) dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Warga Jalan Duyung,Kota Medan ini, oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 137 UU No35/2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala yang menuntut selama delapan tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” tegas Dahlan saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 12 Juli 2012.

Dahlan Sinaga menambahkan, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seperti Ramli Petrus, Alwi, dan Suriyono alias Aweng (saksi mahkota/berkas terpisah), dan saksi lainnya menegaskan terdakwa mengendalikan peredaran sabu-sabu. Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Bahkan, menurut keterangan Aweng, dia diperintahkan terdakwa membawa sabu-sabu seberat 206,4 gram dari Ramli Petrus untuk diantarkan kepada salah seorang pelanggan. Aweng mendapat upah sebesar Rp1 juta per gram.

Bahkan, di sudah empat kali disuruh membawa sabu-sabu ke pelanggan yang sudah ditentukan. Selain itu, terdakwa juga menerima uang pembayaran penjualanan sabu dengan mentransfer ke rekening atas nama orang lain. Hal ini menunjukkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf B UU No35/2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan, memiliki, dan menggunakan uang hasil kejahatan.

“Terdakwa juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 137 huruf B UU No35/2009,” pungkas Dahlan.

Sekadar mengingatkan, Anly Yusuf saat ini sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Salah satu yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini karena sedang menjalani hukuman. Selain itu, tidak mematuhi program pemerintah. Terdakwa hanya mengatakan, pikir-pikir menyikapi vonis hakim. “Saya pikir-pikir pak,” katanya.

Anly juga tidak mau berkomentar saat dibawa menuju ruang sel sementara Gedung PN Medan. Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum Yunitri juga mempertimbangkan keputusan vonis tersebut.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5385 seconds (0.1#10.140)