Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkoba Kelas IIA Bandung Digagalkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung lapas bernama Dede Sinda, Kamis (13/1/2022) kemarin. Modusnya pun terbilang unik. Dede menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam olahan makanan, mulai kue kering hingga tutut atau keong.
"Ada satu bungkusan plastik yang diduga sabu dan 15 butir obat terlarang diduga dumolid yang diselipkan ke dalam makanan ringan jenis kue kering dan olahan makanan jenis keong (tutut)," ungkap Kepala Lapas Jelekong, Faozul Ansori dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Menurut Ansori, upaya penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan. Dede dan barang bukti pun berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ansori, Dede mengaku akan mengantarkan kue kering olahan keong berisi narkoba itu kepada salah satu narapidana Lapas Jelekong bernama Tatang.
"Pengantar diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Tatang melalui layanan kunjungan," katanya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Tatang mengaku, tidak tahu akan dikunjungi oleh Dede. "Saat diamankan, narapidana atas nama Tatang tidak mengetahui akan dikunjungi pengantar barang," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Lapas Jelekong pun melimpahkan perkara tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung lapas bernama Dede Sinda, Kamis (13/1/2022) kemarin. Modusnya pun terbilang unik. Dede menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam olahan makanan, mulai kue kering hingga tutut atau keong.
"Ada satu bungkusan plastik yang diduga sabu dan 15 butir obat terlarang diduga dumolid yang diselipkan ke dalam makanan ringan jenis kue kering dan olahan makanan jenis keong (tutut)," ungkap Kepala Lapas Jelekong, Faozul Ansori dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Menurut Ansori, upaya penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan. Dede dan barang bukti pun berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ansori, Dede mengaku akan mengantarkan kue kering olahan keong berisi narkoba itu kepada salah satu narapidana Lapas Jelekong bernama Tatang.
"Pengantar diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Tatang melalui layanan kunjungan," katanya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Tatang mengaku, tidak tahu akan dikunjungi oleh Dede. "Saat diamankan, narapidana atas nama Tatang tidak mengetahui akan dikunjungi pengantar barang," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Lapas Jelekong pun melimpahkan perkara tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti.
(hsk)