3 Pria dan 1 Wanita Diciduk Edarkan Ribuan Butir Trihex di Bitung
loading...
A
A
A
BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung menangkap empat orang terduga pengedar ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, satu di antaranya wanita LMP alias Lisa (25), warga di Kecamatan Madidir.
Dari tangan pelaku Lisa, polisi mendapati obat Trihex tablet warna kuning sebanyak 17 butir saat berada di sebuah Cafe di Kelurahan Kadoodan Bitung.
Pelaku lainnya, laki-laki HVD alias Hendrik (22), warga Kecamatan Maesa dari pelaku HVD didapati 20 butir. Lalu laki-laki JHM alis Joury (25), polisi mendapati ada 90 butir obat Trihex dan dari tangan pelaku terakhir laki-laki VP alias Vicky (32) diperoleh 950 butir.
"Mendapat informasi dan laporan masyarakat, kemudian berhasil mengamankan empat pelaku," kata Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan, Kamis (13/1/2022).
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan, Selasa (11/1/2022)
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Jagoan Kampung di Bitung Akhirnya Diringkus
"Para pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama yang ditangkap HVD dan yang terakhir VP," ujarnya.
Derry menerangkan, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pelaku HVD di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Lalu tim Opsnal, melakukan pengembangan pada Selasa (11/1/2022) malam menangkap pelaku JHM, di kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa Bitung.
"Sebelumnya kami juga memperoleh informasi, bahwa ada seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras.
Adalah LMP dipergok memiliki 17 butir obat keras saat berada di Café Yulita Hill Kadoodan Bitung," tuturnya.
Polisi terus melakukan pengembangan, untuk mencari para pelaku dan sekitar pukul 22.30 wita disamping Café Lucky Seven Kelurahan Kadoodan Bitung, mengamankan VP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ribuan butir obat Tri X sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Dari tangan pelaku Lisa, polisi mendapati obat Trihex tablet warna kuning sebanyak 17 butir saat berada di sebuah Cafe di Kelurahan Kadoodan Bitung.
Pelaku lainnya, laki-laki HVD alias Hendrik (22), warga Kecamatan Maesa dari pelaku HVD didapati 20 butir. Lalu laki-laki JHM alis Joury (25), polisi mendapati ada 90 butir obat Trihex dan dari tangan pelaku terakhir laki-laki VP alias Vicky (32) diperoleh 950 butir.
"Mendapat informasi dan laporan masyarakat, kemudian berhasil mengamankan empat pelaku," kata Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan, Kamis (13/1/2022).
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan, Selasa (11/1/2022)
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Jagoan Kampung di Bitung Akhirnya Diringkus
"Para pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama yang ditangkap HVD dan yang terakhir VP," ujarnya.
Derry menerangkan, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pelaku HVD di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Lalu tim Opsnal, melakukan pengembangan pada Selasa (11/1/2022) malam menangkap pelaku JHM, di kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa Bitung.
"Sebelumnya kami juga memperoleh informasi, bahwa ada seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras.
Adalah LMP dipergok memiliki 17 butir obat keras saat berada di Café Yulita Hill Kadoodan Bitung," tuturnya.
Polisi terus melakukan pengembangan, untuk mencari para pelaku dan sekitar pukul 22.30 wita disamping Café Lucky Seven Kelurahan Kadoodan Bitung, mengamankan VP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ribuan butir obat Tri X sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)