Satpam Tak Masalahkan Seragamnya Diganti Krem, Putih, Biru, atau Cokelat

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Satpam Tak Masalahkan...
Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebenarnya satpam tidak terlalu mempermasalahkan seragamnya diganti jadi krem, biru, putih atau cokelat muda asalkan bisa bekerja sesuai tugasnya. Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem.

"Kalau masalah seragam tidak terlalu memikirkan yang penting saya bisa bekerja
sesuai tugasnya. Semua sama saja mau putih atau biru mau cokelat sama saja," ujar Dida (40), satpam toko pakaian di mal kawasan Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit

Menurut dia, ganti atau tidak digantinya seragam, dirinya tetap bekerja untuk berjaga di ruang publik. Warga juga seharusnya dapat membedakan antara polisi dan satpam. Sebab, polisi tidak akan berjaga di pusat perbelanjaan justru mereka berkantor di polsek atau polres setempat. "Karena di sini area mal orang sudah pada tahu. Polisi itu di kantor polisi, kalau sekuriti di mal," katanya.

Helmi, satpam mal di kawasan Jakarta Timur menyambut baik berubahnya warna seragam cokelat muda menjadi krem. "Menurut saya lebih bagus aja keliatan lebih gagah untuk sekuriti," ucapnya.

Walaupun tidak ada masalah soal seragam satpam, namun sering kali warga melihatnya seperti polisi saat dirinya berjaga pada malam hari. "Kalau untuk siang biasa aja sih nggak terlalu begitu banget. Orang sudah bisa membedakan, melihat papan nama juga sih tertera namanya satpam," ujarnya.
Baca juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Menjadi Krem

Terkait seragam satpam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan akan memperkenalkan warna baru pada momentum HUT Satpam akhir bulan ini. "Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” kata Ahmad, Rabu (12/1/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Supervisor Satpam...
Cetak Supervisor Satpam Handal, PT GJS Kembali Gelar Diklat Gada Madya
Satpam Ini Tewas saat...
Satpam Ini Tewas saat Berhubungan Intim di Pabrik, Keluarganya Diberi Kompensasi karena Dianggap Kecelakaan Kerja
Ini Tampang Anak Majikan...
Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved