Satpam Tak Masalahkan Seragamnya Diganti Krem, Putih, Biru, atau Cokelat

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Satpam Tak Masalahkan...
Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebenarnya satpam tidak terlalu mempermasalahkan seragamnya diganti jadi krem, biru, putih atau cokelat muda asalkan bisa bekerja sesuai tugasnya. Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem.

"Kalau masalah seragam tidak terlalu memikirkan yang penting saya bisa bekerja
sesuai tugasnya. Semua sama saja mau putih atau biru mau cokelat sama saja," ujar Dida (40), satpam toko pakaian di mal kawasan Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit

Menurut dia, ganti atau tidak digantinya seragam, dirinya tetap bekerja untuk berjaga di ruang publik. Warga juga seharusnya dapat membedakan antara polisi dan satpam. Sebab, polisi tidak akan berjaga di pusat perbelanjaan justru mereka berkantor di polsek atau polres setempat. "Karena di sini area mal orang sudah pada tahu. Polisi itu di kantor polisi, kalau sekuriti di mal," katanya.

Helmi, satpam mal di kawasan Jakarta Timur menyambut baik berubahnya warna seragam cokelat muda menjadi krem. "Menurut saya lebih bagus aja keliatan lebih gagah untuk sekuriti," ucapnya.

Walaupun tidak ada masalah soal seragam satpam, namun sering kali warga melihatnya seperti polisi saat dirinya berjaga pada malam hari. "Kalau untuk siang biasa aja sih nggak terlalu begitu banget. Orang sudah bisa membedakan, melihat papan nama juga sih tertera namanya satpam," ujarnya.
Baca juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Menjadi Krem

Terkait seragam satpam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan akan memperkenalkan warna baru pada momentum HUT Satpam akhir bulan ini. "Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” kata Ahmad, Rabu (12/1/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Supervisor Satpam...
Cetak Supervisor Satpam Handal, PT GJS Kembali Gelar Diklat Gada Madya
Satpam Ini Tewas saat...
Satpam Ini Tewas saat Berhubungan Intim di Pabrik, Keluarganya Diberi Kompensasi karena Dianggap Kecelakaan Kerja
Ini Tampang Anak Majikan...
Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved