Satpam Tak Masalahkan Seragamnya Diganti Krem, Putih, Biru, atau Cokelat

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Satpam Tak Masalahkan...
Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebenarnya satpam tidak terlalu mempermasalahkan seragamnya diganti jadi krem, biru, putih atau cokelat muda asalkan bisa bekerja sesuai tugasnya. Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem.

"Kalau masalah seragam tidak terlalu memikirkan yang penting saya bisa bekerja
sesuai tugasnya. Semua sama saja mau putih atau biru mau cokelat sama saja," ujar Dida (40), satpam toko pakaian di mal kawasan Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit

Menurut dia, ganti atau tidak digantinya seragam, dirinya tetap bekerja untuk berjaga di ruang publik. Warga juga seharusnya dapat membedakan antara polisi dan satpam. Sebab, polisi tidak akan berjaga di pusat perbelanjaan justru mereka berkantor di polsek atau polres setempat. "Karena di sini area mal orang sudah pada tahu. Polisi itu di kantor polisi, kalau sekuriti di mal," katanya.

Helmi, satpam mal di kawasan Jakarta Timur menyambut baik berubahnya warna seragam cokelat muda menjadi krem. "Menurut saya lebih bagus aja keliatan lebih gagah untuk sekuriti," ucapnya.

Walaupun tidak ada masalah soal seragam satpam, namun sering kali warga melihatnya seperti polisi saat dirinya berjaga pada malam hari. "Kalau untuk siang biasa aja sih nggak terlalu begitu banget. Orang sudah bisa membedakan, melihat papan nama juga sih tertera namanya satpam," ujarnya.
Baca juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Menjadi Krem

Terkait seragam satpam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan akan memperkenalkan warna baru pada momentum HUT Satpam akhir bulan ini. "Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” kata Ahmad, Rabu (12/1/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Supervisor Satpam...
Cetak Supervisor Satpam Handal, PT GJS Kembali Gelar Diklat Gada Madya
Satpam Ini Tewas saat...
Satpam Ini Tewas saat Berhubungan Intim di Pabrik, Keluarganya Diberi Kompensasi karena Dianggap Kecelakaan Kerja
Ini Tampang Anak Majikan...
Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Rekomendasi
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved