6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB
loading...
6 Mafia Tanah di Bogor...
Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku yang dibekuk yakni AS, D, R, IS, MS, dan A. Modus para pelaku yakni menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi.
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC

Mereka membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menarik dan meyakinkan calon pembeli. "Seolah-olah itu diterbitkan DJKN terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke DJKN itu palsu," ujar Iman di Polres Bogor, Kamis (13/1/2022).

Polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap 6 pelaku. Hasil pemeriksaan mereka juga memalsukan sertifikat tanah lainnya untuk dijual ke masyarakat.

"Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu. Pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan maupun korporasi. "Di DJKN (pelaku AS) tugasnya sebagai pengawas objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya untuk mengaku sebagai orang DJKN," ungkap Siswo.

Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Rekomendasi
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved