Polres Bogor Akan Sanksi Oknum Polisi yang Pukul Driver Ojol
Rabu, 12 Januari 2022 - 10:48 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.Foto/MPI/Dok
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor telah memeriksa oknum anggota Polsek Cileungsi karena diduga memukul driver ojek online yang hendak melaporkan kasus kehilangan motor. Polres Bogor berjanji akan memberikan sanksi terhadap oknum polisi tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi dan saat ini oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor karena tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Imanudin juga meminta maaf atas perlakuan oknum tersebut dan akan selalu terbuka menerima saran dari masyarakat demi meningkatkan pelayanan.
"Saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan. Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri bagi masyarakat," kata Iman.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kasus itu bermula dari aksi pencurian dengan modus penipuan yang dialami pengemudi ojek online berinisial CH (38) di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi pada Minggu 9 Januari 2022. Ketika itu, korban diajak makan oleh penumpang yang dibawanya di tengah perjalanan.
"Kami akan memberikan sanksi dan saat ini oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor karena tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Imanudin juga meminta maaf atas perlakuan oknum tersebut dan akan selalu terbuka menerima saran dari masyarakat demi meningkatkan pelayanan.
"Saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan. Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri bagi masyarakat," kata Iman.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kasus itu bermula dari aksi pencurian dengan modus penipuan yang dialami pengemudi ojek online berinisial CH (38) di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi pada Minggu 9 Januari 2022. Ketika itu, korban diajak makan oleh penumpang yang dibawanya di tengah perjalanan.
Lihat Juga :