Kronologi Ibu Muda Hajar Anak Tetangga hingga Muntah Darah Gara-gara Bayinya Diejek

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Kronologi Ibu Muda Hajar...
Tersangka SE, ibu muda yang memukuli anak tetangga hingga muntah darah sedang diperiksa polisi di Mapolres Kediri Kota. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Seorang ibu muda di Kota Kediri, Jatim berinisial SE (22) tak bisa menahan rasa jengkel saat bayinya diejek oleh anak tetangga yang sedang main ke rumahnya.

Diliputi rasa amarah, bocah tetangga berinisial OS yang baru berumur 10 tahun dihajar hingga muntah darah dan mimisan.


Mendapati anaknya muntah darah dan mimisan (keluar darah dari hidung), orang tua bocah korban pemukulan tak terima dan melaporkan pelaku penganiayaan.

Berikut kronologinya:
- Korban OS datang main bola di dekat rumah pelaku SE di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu. Korban dan pelaku saling kenal secara baik karena merupakan tetangga.

- Bola meluncur ke arah rumah pelaku. Kemudian korban yang masih di bawah umur mengejek anak pelaku yang masih bayi berusia 1 tahun. Mengetahui bayinya diejek, pelaku langsung tersinggung dan naik pitam.

- Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardhana menjelaskan, pelaku yang diliputi rasa amarah lalu menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong di bagian kepala belakang dan pipi sebanyak tiga kali. Pukulan di bagian pipi dengan tangan terbuka. Kemudian pukulan kedua dan ketiga dengan tangan mengepal di kepala bagian belakang.


- Korban yang masih anak di bawah umur begitu mendapat pukulan tangan kosong akhirnya muntah darah dan mimisan. Korban yang mengalami luka berat dilarikan ke rumah sakit (RS) Gambiran Kota Kediri.



- Ulah pelaku dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, personel Polres Kediri Kota menangkap pelaku SE di rumahnya. Pelaku digelandang ke Mapolres dan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

- Setelah melalui serangkaian penyidikan. Pelaku SE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. Tersangka SE dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)