3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:33 WIB
loading...
3 Ahli Pindad Jelaskan...
Sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari PT Pindad di sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Tiga ahli tersebut menjelaskan senjata api yang digunakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Tiga ahli PT Pindad yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz. Mereka menjelaskan sejumlah barang bukti yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan, khususnya soal senjata api dan belasan peluru.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Barang bukti tersebut berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, 3 anak peluru, 13 serpihan anak peluru, serta keterangan tentang senjata yang telah ditembakkan. "Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada 3 ahli Pindad, Selasa (11/1/2022).

Nana mengaku barang bukti itu diperlihatkan padanya. Begitu juga dengan Torik yang diperlihatkan peluru dalam barang bukti.

Nana menjelaskan, ada 3 pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan 2 senjata jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver. "Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya cokelat," ujarnya.


"Betul sama yang satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan dan dua pucuk rakitan," timpal Hera.

Terkait 17 peluru, dia menyebutkan jumlah itu sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum di bagian belakang. Peluru itu dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan. "Kami melihat kode di belakang. Ya, peluru tajam dan aktif. 17 peluru belum digunakan," kata Hera.

Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Pindad Diminta Bikin...
Pindad Diminta Bikin Mobil Berkaca Khusus Presiden, Mungkinkah Ranops Inovasi Prabowo?
Rekomendasi
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved