Bobol Rumah Kosong, 3 Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:30 WIB
loading...
Bobol Rumah Kosong, 3 Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi
Fajudin Efendi (44), Sarbani (55), dan Joko (33), ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiga pemuda tersebut ditangkap karena membobol rumah milik Citra Karya Menini (56). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Fajudin Efendi (44), warga Perumahan Pinang Mas, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sarbani (55), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Pendidikan, Kecamatan Plaju Palembang, dan Joko (33), warga Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiga pemuda pengangguran tersebut ditangkap karena aksinya pencurian di rumah kosong.

Mereka membongkar rumah milik Citra Karya Menini (56) di Jalan Kol Sulaiman Amin KM.7 Kompleks Pemda Blok A2 Nomor 12, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat beraksi mereka bertiga memiliki peran berbeda-beda. Mereka membongkar rumah saat korban pergi dan meninggalkan rumahnya dengan pintu terkunci," ujarKapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (10/1/2022).

Melihat keadaan rumah yang kosong, lanjut Kompol Tri, ketiga pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Pelaku Sarbani dan Fajudin bertugas merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan obeng, kemudian pelaku Joko memantau keadaan di luar rumah.

"Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil dua buah koper, satu unit laptop, kain songket, satu lembar STNK, satu lembar SIM A, satu kartu alumni Resimen Mahasiswa dan dua buah kunci motor yang korban taruh di kamar korban," jelasnya.



Usai mencuri dan membawa kabur barang-barang milik korban tersebut, selanjutnya barang hasil curian itu dijual oleh para pelaku. "Berdasarkan laporan korban, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, pelaku Joko mengatakan, mereka nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Sebelum melakukan tindakan pencurian, kami terlebih dahulu mengintai rumah korban. Setelah melihat korban pergi, kemudian kami langsung masuk ke rumah korban. Barang hasil curian langsung kami jual dan hasilnya dibagi rata," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7028 seconds (0.1#10.140)