Terlilit Utang, Pria di Deli Serdang Nekat Merampok Rumah Tetangganya
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Akibat terlilit utang, seorang pria bernama Edy Irawan (31) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, nekat melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan.
Namun, aksinya dipergoki korban saat beraksi di Jalan Perbatasan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Panik aksinya dipergoki, pelaku nekat memukul kepala korban dengan kayu hingga tersungkur.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi.
"Awalnya dipergoki korban dan diteriaki maling. Tersangka yang panik, kemudian memukul sebatang kayu ke bagian kepala hingga korban tersungkur bersimbah darah," katanya, Senin (10/1/2022).
Mendengar korban berteriak, anak korban yang berada di lantai dua langsung turun ke bawah dan melihat tersangka sedang memukuli korban. Pelaku yang panik, lalu melarikan diri melewati pintu belakang.
"Pelaku ditangkap hanya empat jam setelah melakukan naksinya, di Jalan Lintas Sumatera Medan - Lubuk Pakam, saat akan melarikan diri. Korban masih mengenali wajah tersangka," sambungnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia masuk lewat pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Namun, aksinya dipergoki korban saat beraksi di Jalan Perbatasan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Panik aksinya dipergoki, pelaku nekat memukul kepala korban dengan kayu hingga tersungkur.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi.
"Awalnya dipergoki korban dan diteriaki maling. Tersangka yang panik, kemudian memukul sebatang kayu ke bagian kepala hingga korban tersungkur bersimbah darah," katanya, Senin (10/1/2022).
Mendengar korban berteriak, anak korban yang berada di lantai dua langsung turun ke bawah dan melihat tersangka sedang memukuli korban. Pelaku yang panik, lalu melarikan diri melewati pintu belakang.
"Pelaku ditangkap hanya empat jam setelah melakukan naksinya, di Jalan Lintas Sumatera Medan - Lubuk Pakam, saat akan melarikan diri. Korban masih mengenali wajah tersangka," sambungnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia masuk lewat pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hsk)