Bekuk Puluhan Anggota Geng Motor, Polisi Temukan Bom Molotov untuk Tawuran Antar Wilayah
Senin, 10 Januari 2022 - 13:56 WIB
loading...
Polisi pamerkan barang bukti tawuran yang diduga melibatkan puluhan anggota geng motor di Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Kota mengamankan 28 anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat pada Minggu 9 Januari 2022. Puluhan anggota geng motor itu diamankan saat polisi tengah melakukan patroli skala besar yang dilakukan di tiga wilayah yakni, Cikupa, Balaraja, dan Panongan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dari masing-masing lokasi, ditemukan juga sejumlah senjata tajam dan bom molotov. Bahkan, bom molotov ini sudah beberapa kali diledakkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang. Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja Kena Ciduk saat Ngumpet di Rumah Warga
"Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan, berikut dengan barang bukti senjata tajam berupa golok dan clurit. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov, dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci," jelasnya kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
Zain merincikan, dari 28 anggota geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka yang 12 di antaranya merupakan pelaku anak. Para pelaku ini bisa dikenakan pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dari masing-masing lokasi, ditemukan juga sejumlah senjata tajam dan bom molotov. Bahkan, bom molotov ini sudah beberapa kali diledakkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang. Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja Kena Ciduk saat Ngumpet di Rumah Warga
"Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan, berikut dengan barang bukti senjata tajam berupa golok dan clurit. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov, dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci," jelasnya kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
Zain merincikan, dari 28 anggota geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka yang 12 di antaranya merupakan pelaku anak. Para pelaku ini bisa dikenakan pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Lihat Juga :